Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Jadi Calo Penerimaan Polisi, Aiptu Asep Dieksekusi

Jumat, 04 April 2014 – 20:27 WIB
Terbukti Jadi Calo Penerimaan Polisi, Aiptu Asep Dieksekusi - JPNN.COM

jpnn.com - PANDEGLANG - Aiptu Asep terbukti bersalah. Akibat ulahnya menjadi calo penerimaan polisi, dia diganjar hukuman 1,6 tahun penjara. Jumat (4/4), tim dari Kejaksaan Negeri Pandeglang mengeksekusi Aiptu Asep ke rumah tahanan (rutan) setempat untuk menjalani putusan PN Tipikor Serang. Proses eksekusi mendapat pengawalan ketat aparat Kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Sitti Ratnah mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Serang Nomor 32/Pid.Sus/TPK/2013/PN Serang tertanggal 13 Februari 2014. Putusan itu berkekuatan hukum tetap pada tanggal 20 maret 2014.

“Putusan PN Tipikor Serang yaitu hukuman penjara 1,6 tahun atau 18 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta,” kata Sitti, Jum’at (4/4).

Diceritakannya, pada tahun 2007 – 2008, Polri membuka pendaftaran anggota Bintara polisi baru. Aiptu Asep berupaya menjanjikan bisa meloloskan calon anggota Bintara polisi baru itu, dengan jaminan sejumlah uang. Suandi, warga Kampung Rancailat Rt.01/04, Desa Cibungur Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, yang menjadi korban.

Korban saat itu ingin memasukkan anaknya Sarnim, sebagai salah seorang calon Bintara Polri. Total uang yang diterimanya mencapai Rp 48 juta, dengan cicilan tahap awal sebanyak Rp30 juta dan tahap kedua sebesar Rp18 juta. Namun yang bersangkutan tak kunjung lolos atau diterima sebagai anggota Bintara polri.

“Tahun 2010, korban melaporkan kasus itu ke Mapolda Banten. Kemudian diproses sesuai prosedur hukum serta perundang-undangan yang berlaku, termasuk oknum polisi itu juga mendapatkan sanksi kode etik Polri sesuai dengan PP nomor 1 tahun 2003 dan PP nomor 2 tahun 2003,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun, terpidana sempat menutupi kerugian korban dengan dipotong gajinya selama 1 tahun untuk mengembalikan uang senilai Rp48 juta itu, dengan total nilai sekitar Rp 10 juta. Jadi sisa yang belum ditutupi sebesar Rp 38 juta lagi.

Kapolres Pandeglang AKBP Anwar Sunarjo, mengakui jika Aiptu Asep Mulyana adalah anggota Polres Pandeglang. Pihaknya menyerahkan kasus yang menimpa anggotanya itu kepada jalur hukum, sesuai prosedur dan ketetapan perundang-undangan yang berlaku.
“Benar, yang bersangkutan anggota Satsabhara Polres Pandeglang. Polres sangat konsen terhadap Gakkum, walaupun menyangkut anggota sendiri,” kata Anwar melalui pesan singkat.(sn/jpnn)

PANDEGLANG - Aiptu Asep terbukti bersalah. Akibat ulahnya menjadi calo penerimaan polisi, dia diganjar hukuman 1,6 tahun penjara. Jumat (4/4), tim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News