Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Korupsi Alkes, Bu Siti Fadilah Kena 4 Tahun Penjara

Jumat, 16 Juni 2017 – 23:47 WIB
Terbukti Korupsi Alkes, Bu Siti Fadilah Kena 4 Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah Supari, membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (07/06/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Siti Fadilah yang menjadi terdakwa perkara korupsi proyek alat kesehatan. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan menteri kesehatan itu.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat(16/6), majelis hakim menganggap Siti terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Siti sebagai menteri kesehatan periode 2004-2009 terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005. Perbuatan dokter ahli jantung itu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.

“Mengadili , menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu alternative dan dakwaan kedua alternative ketiga, “ ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan amar putusan.

Majelis juga menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada Siti. Jika Siti tidak membayar denda itu maka diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Putusan itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim dalam pertimbangan putusan menyebut Siti telah membuat surat rekomendasi untuk menunjuk langsung rekanan dalam proyek alkes. Berdasar surat itu, Kemenkes lantas menggandeng PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Selain itu, hakim  juga menilai Siti terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar. Asal suap antara lain dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp 500 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Siti Fadilah yang menjadi terdakwa perkara korupsi proyek alat kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News