Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Korupsi, Bendahara Pemkab Batubara Dihukum 8 Tahun Bui

Selasa, 06 Maret 2012 – 22:33 WIB
Terbukti Korupsi, Bendahara Pemkab Batubara Dihukum 8 Tahun Bui - JPNN.COM
Karena investasi dilakukan untuk jangka waktu pendek, maka terdapat tanggal jatuh tempo investasi tersebut. Setelah rekening Pemkab Batubara dipindahbukukan, Fadil dengan Yos menerima empat lembar deposito dengan jangka waktu beragam. Namun setelah deposito-deposito tersebut jatuh tempo, uang Rp 80 miliar milik PemkabBatubara justru dipindahbukukan lagi ke rekening giro atas nama PT Nobel Mandiri Investment pada Bank Mega cabang Jababeka sebesar Rp50 miliar dan PT Pasifik Fortune Management sebesar Rp30 miliar.

"Pemindahbukuan tersebut terdapat tanda tangan terdakwa dan Yos Rouke. Dana tersebut merupakan dana sisa lebih anggaran Pemkab Batubara. Akhirnya dana tersebut tidak bisa dikembalikan lagi karena sudah dipergunakan Ilham Harahap, terdakwa (Fadil) dan Yos Rouke," tutur Mien.

Karenanya oleh majelis, Fadil dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Terdakwa juga terbukti dakwaan kedua pertama Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto  Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar," kata ketua majelis, Tati Hardiyanti saat membacakan vonis.

JAKARTA - Mantan Bendahara Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Fadil Kurniawan, dinyatakan terbukti korupsi sehingga merugikan keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close