Terbukti Korupsi, Bendahara Pemkab Batubara Dihukum 8 Tahun Bui
Selasa, 06 Maret 2012 – 22:33 WIB
![Terbukti Korupsi, Bendahara Pemkab Batubara Dihukum 8 Tahun Bui Terbukti Korupsi, Bendahara Pemkab Batubara Dihukum 8 Tahun Bui - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
"Pemindahbukuan tersebut terdapat tanda tangan terdakwa dan Yos Rouke. Dana tersebut merupakan dana sisa lebih anggaran Pemkab Batubara. Akhirnya dana tersebut tidak bisa dikembalikan lagi karena sudah dipergunakan Ilham Harahap, terdakwa (Fadil) dan Yos Rouke," tutur Mien.
Karenanya oleh majelis, Fadil dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Terdakwa juga terbukti dakwaan kedua pertama Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar," kata ketua majelis, Tati Hardiyanti saat membacakan vonis.