Terbukti Korupsi BPHTB, ASN di Tanjungpinang Ini Divonis 8 Tahun Penjara
Kamis, 19 Agustus 2021 – 11:01 WIB
Dia tidak menyetorkan dana perolehan BPHTB tahun 2018-2019 ke kas daerah, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,03 miliar, hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?