Terbukti Korupsi, Desi Arryani Cs Dikirim ke Penjara
"Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Fikri.
Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti Rp 47.166.931.587 selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurut Fikri, apabila dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," pungkas dia. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: