Terbukti Korupsi, Mantan Anak Buah Siti Dihukum 4 Tahun
Selasa, 27 November 2012 – 17:22 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Pejabat di Kementerian Kesehatan RI, Rustam Syarifudin Pakaya. Anak buah mantan Menkes, Siti Fadilah itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007. Rustam juga juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta dengan subsider pidana penjara 6 bulan. "Menyatakan terdakwa secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tambahan pidana, yakni membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,570 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Memerintahkan seluruh harta benda terdakwa dirampas untuk negara. Jika nilainya tetap tidak memenuhi denda diganti pidana 2 tahun penjara," papar Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/11).
Dalam putusan Majelis Hakim, Rustam tidak terbukti dalam dakwaan primer, pada unsur setiap orang. Yakni pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, dia dibebaskan dari dakwaan primer yang disebut
Rustam sebagai penyelenggara negara yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek itu terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Pejabat di Kementerian Kesehatan RI,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
Rabu, 20 November 2024 – 12:29 WIB - Humaniora
Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
Rabu, 20 November 2024 – 11:38 WIB - Hukum
KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
Rabu, 20 November 2024 – 11:03 WIB - Humaniora
Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
Rabu, 20 November 2024 – 11:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
Rabu, 20 November 2024 – 06:57 WIB - Dahlan Iskan
Bergodo Kebogiro
Rabu, 20 November 2024 – 07:16 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
Rabu, 20 November 2024 – 08:23 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Ungkap Resep Kemenangan Indonesia Atas Arab Saudi
Rabu, 20 November 2024 – 08:16 WIB - Sepak Bola
Indonesia vs Arab Saudi 2-0: Marselino Ferdinan Mengaku Punya Firasat
Rabu, 20 November 2024 – 06:59 WIB