Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Korupsi, Mantan Anak Buah Siti Dihukum 4 Tahun

Selasa, 27 November 2012 – 17:22 WIB
Terbukti Korupsi, Mantan Anak Buah Siti Dihukum 4 Tahun - JPNN.COM
Mantan pejabat Departemen Kesehatan, Rustam Pakaya saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Arundono W/JPNN
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Pejabat di Kementerian Kesehatan RI, Rustam Syarifudin Pakaya. Anak buah mantan Menkes, Siti Fadilah itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007. Rustam juga juga dijatuhi  hukuman denda Rp250 juta dengan subsider pidana penjara 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.  Tambahan pidana, yakni membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,570 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Memerintahkan seluruh harta benda terdakwa dirampas untuk negara. Jika nilainya tetap tidak memenuhi denda diganti pidana 2 tahun penjara," papar Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/11).

Dalam putusan Majelis Hakim, Rustam tidak terbukti dalam dakwaan primer, pada unsur setiap orang. Yakni pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, dia  dibebaskan dari dakwaan primer yang disebut

Rustam sebagai penyelenggara negara yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek itu terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Pejabat di Kementerian Kesehatan RI,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News