Terbukti Korupsi, Mantan Anak Buah Siti Dihukum 4 Tahun
Selasa, 27 November 2012 – 17:22 WIB
![Terbukti Korupsi, Mantan Anak Buah Siti Dihukum 4 Tahun Terbukti Korupsi, Mantan Anak Buah Siti Dihukum 4 Tahun - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/watermark/20121127_180037/180037_207083_rustam_divonis.jpg)
Mantan pejabat Departemen Kesehatan, Rustam Pakaya saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Arundono W/JPNN
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Pejabat di Kementerian Kesehatan RI, Rustam Syarifudin Pakaya. Anak buah mantan Menkes, Siti Fadilah itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007. Rustam juga juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta dengan subsider pidana penjara 6 bulan. "Menyatakan terdakwa secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tambahan pidana, yakni membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,570 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Memerintahkan seluruh harta benda terdakwa dirampas untuk negara. Jika nilainya tetap tidak memenuhi denda diganti pidana 2 tahun penjara," papar Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/11).
Dalam putusan Majelis Hakim, Rustam tidak terbukti dalam dakwaan primer, pada unsur setiap orang. Yakni pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, dia dibebaskan dari dakwaan primer yang disebut
Rustam sebagai penyelenggara negara yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek itu terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Pejabat di Kementerian Kesehatan RI,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Gempa Guncang Kabupaten Batang Jateng
-
Discovery Ancol akan Membangun Destinasi Permainan Anak-Anak
-
WMI dan Nada Puspita Kembali Berkolaborasi Hadirkan Toko Baru
-
Jokowi Persilakan Usut Korupsi Bansos Presiden, Hakim Sidang Ingin Tepuk Tangan | Reaction JPNN
-
Manjakan Pelanggan, Electronic City dan LG Gelar Program Electric Dragon
BERITA LAINNYA
- Hukum
Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
Senin, 08 Juli 2024 – 22:57 WIB - Nasional
Riau Bhayangkara Run Dilirik Kemenparekraf, Disarankan Jadi Event Nasional
Senin, 08 Juli 2024 – 22:54 WIB - Hukum
Pembakar Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang di Karo Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap
Senin, 08 Juli 2024 – 22:41 WIB - Hukum
Cegah Judi Online, Sistem Pemantauan Dini dari Lingkungan Sekitar Harus Aktif
Senin, 08 Juli 2024 – 22:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
SK PPPK 2024 Diserahkan Juni 2025, Honorer Bakal Merogoh Kocek Dalam-Dalam
Senin, 08 Juli 2024 – 19:50 WIB - Humaniora
Gaji PPPK Paruh Waktu Sebaiknya Diambil dari Potongan Tunjangan Pejabat, Honorer Setuju?
Senin, 08 Juli 2024 – 20:20 WIB - Kriminal
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Seusai Menang Praperadilan, Totalnya Sebegini
Senin, 08 Juli 2024 – 20:59 WIB - Sport
Klub Thai Premier League Rekrut Eks Striker Bali United, Market Value Ikut Turun
Senin, 08 Juli 2024 – 20:17 WIB - Seleb
Ayu Ting Ting: Alhamdulillah, Enggak ada Lagi yang Tersisa
Senin, 08 Juli 2024 – 20:39 WIB