Terbukti Korupsi, Mantan Anak Buah Siti Dihukum 4 Tahun
Selasa, 27 November 2012 – 17:22 WIB
Hakim juga mengatakan Rustam tidak memiliki kualifikasi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan alat kesehatan. Ia juga tidak pernah mengikuti pelatihan untuk terkait pengurusan pengadaan barang dan jasa. Dana yang dipakai untuk proyek pengadaan alat kesehatan adalah dana yang dialihkan dari proyek pengadaan vaksin flu burung sebesar Rp 80 miliar. Karena vaksin itu belum diuji klinis pada manusia dan anggaran mengendap, Rustam kemudian mengajukan revisi anggaran dan mengalihkan uang buat pengadaan proyek alat kesehatan tahap satu dan dua masing-masing Rp 40 miliar. Alasannya agar pencairan dana di bawah Rp 50 miliar tidak perlu persetujuan menteri.
Sementara itu, menurut Hakim Anggota I Made Hendra, Rustam terbukti telah mengatur proses pemenangan tender pengadaan alat kesehatan itu. Dia menentukan sendiri spesifikasi alat-alat kesehatan yang disesuaikan dengan alat-alat milik PT Graha Ismaya. Beberapa perusahaan termasuk PT Indofarma Global Medika meminta dukungan kepada PT GI. Rustam kemudian memenangkan PT Indofarma Global Medika dalam tender proyek itu. Padahal, PT IGM hanya meminjamkan nama perusahaan buat mengikuti tender. Sebanyak 35 alat kesehatan medis dan non medis PT IGM itu disediakan oleh PT Graha Ismaya setelah menandatangani perjanjian terlebih dulu. Jumlahnya pun sama dengan yang diterima setelah PT IGM menang dengan nilai sebesar Rp 33,515 miliar. Padahal, PT GI salah satu perusahaan yang sudah dimasukkan dalam daftar hitam Kementerian Kesehatan.
Rustam dalam hal ini juga terbukti menerima cek perjalanan Bank Mandiri dari Direktur PT GI, Masrizal Achmad Syarief sebesar Rp 4,970 miliar. Dia juga diduga memberikan cek itu kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Syafii Ahmad, staf Kementerian Kesehatan drg. Else Mangundap, Meidiana Hoetomo dan suaminya Goenadi Soekemi. Syafii Ahmad sudah divonis dalam kasus pengadaan alat rontgen di Kementerian Kesehatan. Setelah mendapat cek itu, Rustam membeli rumah mewah di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat, milik Iwan Cahyadikarta sebesar Rp 5 miliar.