Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Asrama Haji Lombok Divonis 8 Tahun Penjara
jpnn.com - MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa perkara korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung tahun anggaran 2019, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, Abdurrazak Al Fakhir.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin dan beranggotakan Glorious Anggundoro dan Fadhli Hanra juga menjatuhkan pidana denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Abdurrazak Al Fakhir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum. Majelis hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp 791 juta subsider lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Hakim Ketua Mukhlassuddin membacakan amar putusan untuk terdakwa Abdurrazak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Jumat (18/11)
Dalam dakwaan primer tersebut menjabarkan tentang aturan pidana Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Terkait dengan uang Rp150 juta yang sebelumnya dititipkan di tahap penyidikan, ditetapkan hakim sebagai bagian dari upaya terdakwa membayar uang pengganti.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan turut menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Vonis majelis hakim terhadap Abdurrazak ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 8,5 tahun penjara. Namun, pidana denda yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menetapkan sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.