Terbukti Korupsi, Mantan Wagub Sulut Segera Dieksekusi
Kamis, 16 September 2010 – 00:44 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Freddy H Sualang, sebentar lagi bakal meringkuk di balik terali besi. Pasalnya, kejaksaan sudah siap-siap melaksanakan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menghukum Freddy dengan dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta karena terbukti korupsi pada penjualan Manado Beach Hotel.
Kapuspenkum Kejagung RI Babul Choir, menegadkan bahwa dalam amanat undang-undang jelas disebutkan eksekusi merupakan kewenangan jaksa. "Kita berharap Pak Sualang bisa bersikap kooperatif agar tidak ada kejadian yang tidak mengenakkan," ujar Babul yang dihubungi JPNN, Rabu malam (15/6).
Bablu menjelaskan, eksekusi dilaksanakan setelah kejaksaan menerima salinan petikan kasasi dari MA. Sesuai prosedur, sebelum eksekusi dilakukan maka terdakwa akan dipanggil dulu oleh kejaksaan. Jika dalam pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak datang maka dilanjutkan panggilan kedua. "Kalau tetap mangkir, terpaksa dijemput paksa," sebut Babul.