Terbukti Korupsi, Mantan Wagub Sulut Segera Dieksekusi
Kamis, 16 September 2010 – 00:44 WIB
Untuk diketahui MA menjatuhkan hukuman penjara dua tahun pada Wakil Gubernur Sulut Freddy H Sualang. Putusan MA itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado yang menjatuhkan vonis bebas murni atas Freddy Sualang pada akhir Agustus 2009.
Karena tak puas dengan putusan PN MAnado, JAksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya pada 27 April 2010, majelis hakim agung yang diketuai Joko Sarwoko, dengan dua hakim anggota I Made Tara dan Prof Komariah, mengabulkan permohnan kasasi JPU, sekaligus membatalkan putusan PN Manado.
Selain penjara dan denda, Freddy Sualang juga diharuskan membayar pengganti kerugian negara Rp175 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan. Jika tidak, harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.