Terbukti Korupsi, Nazar Dihukum 58 Bulan
Jumat, 20 April 2012 – 12:21 WIB
Selain itu, majelis juga tak sependapat jika dana di brangkas Permai Grup sebagai hasil fee Wisma Atlet, berkaitan dengan Kongres Partai Demokrat di Bandung, 2010 lalu. Sebab, Kongres PD digelar pada Mei 2010. "Sedangkan terdakwa menerima fee pada Bulan Februari dan Maret 2011," papar Sofialdi.
Atas perbuatan itu, Nazar pun dianggap telah terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi sebagaimana dakwaan ketiga dari JPU. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa M Nazaruddin dengan pidana penjara selama empat tahun dan 10 bulan," ucap ketua majelis, Darmawati Ningsih. Selain itu, majelis juga memerintahkan Nazar membayar denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar Nazar dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. Hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena Nazar selaku anggota DPR justru memperburuk citra para wakil rakyat karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi.