Terbukti Korupsi, Nazar Dihukum 58 Bulan
Jumat, 20 April 2012 – 12:21 WIB
Majelis juga menganggap perbuatan Nazar dilakukan secara sistematis. "Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya," ucap majelis.
Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Nazar masih berusia muda, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan itu, JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Nazar maupun tim penasihat hukumnya, juga menyatakan pikir-pikir dulu.(ara/jpnn)