Terbukti Korupsi, Nazar Dihukum 58 Bulan
Jumat, 20 April 2012 – 12:21 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima fee. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Nazaruddin pun dijatuhi hukuman empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2), majelis yang diketuai Darmawati Ningsih menyatakan, Nazar -panggilan Nazaruddin- bersalah sebagaimana dakwaan ketiga, yakni selaku anggota DPR RI menerima pemberian dari pihak lain. Padahal Nazaruddin selaku anggota DPR adalah penyelenggara negara.
Anggota majelis, Sofialdi, menyatakan bahwa Nazar bersama anak buahnya di PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang dan manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, M El Idris membuat kesepakatan tentang fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games. Nilai proyek Wisma Atlet adalah Rp 191,6 miliar.
Dari kesepakatan itu, Nazaruddin menerima lima lembar cek dari M El Idris yang nilai totalnya Rp 4,6 miliar. "Bahwa terdakwa mengetahui pemerimaan lima lembar cek sebagai realisasi penerimaan komitmen fee dari PT DGI yang diserahkan oleh Moh El Idris kepada PT Anak Negeri atau Permai Grup, atas laporan Yulianis selaku wakil direktur keuangan kepada terdakwa,” papar Sofialdi.
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima fee. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
DPR Usulkan TNI Ikut Berantas Judi Online, Begini Reaksi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
-
Ketua MPR Sebut 3,33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
BERITA LAINNYA
- Hukum
Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
Selasa, 26 November 2024 – 17:03 WIB - Hukum
Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
Selasa, 26 November 2024 – 16:14 WIB - Lingkungan
Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
Selasa, 26 November 2024 – 15:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Sosial
Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
Selasa, 26 November 2024 – 15:32 WIB - Pilkada
Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
Selasa, 26 November 2024 – 15:09 WIB - Olahraga
Persis Solo Resmi Tunjuk Ong Kim Swee Sebagai Pelatih, Siapkan Revolusi di Sisa Laga Liga 1
Selasa, 26 November 2024 – 15:50 WIB - Opini
Menenun Asa di Langit Biru: Merajut Masa Depan dengan Udara Bersih
Selasa, 26 November 2024 – 13:24 WIB