Terbukti Korupsi, Nazar Dihukum 58 Bulan
Jumat, 20 April 2012 – 12:21 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima fee. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Nazaruddin pun dijatuhi hukuman empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2), majelis yang diketuai Darmawati Ningsih menyatakan, Nazar -panggilan Nazaruddin- bersalah sebagaimana dakwaan ketiga, yakni selaku anggota DPR RI menerima pemberian dari pihak lain. Padahal Nazaruddin selaku anggota DPR adalah penyelenggara negara.
Anggota majelis, Sofialdi, menyatakan bahwa Nazar bersama anak buahnya di PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang dan manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, M El Idris membuat kesepakatan tentang fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games. Nilai proyek Wisma Atlet adalah Rp 191,6 miliar.
Dari kesepakatan itu, Nazaruddin menerima lima lembar cek dari M El Idris yang nilai totalnya Rp 4,6 miliar. "Bahwa terdakwa mengetahui pemerimaan lima lembar cek sebagai realisasi penerimaan komitmen fee dari PT DGI yang diserahkan oleh Moh El Idris kepada PT Anak Negeri atau Permai Grup, atas laporan Yulianis selaku wakil direktur keuangan kepada terdakwa,” papar Sofialdi.
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima fee. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
DPD RI Dorong Kolaborasi Keterlibatan Investasi BUMN dan Swasta Atas Pembangunan Pendidikan di Daerah
Kamis, 17 Oktober 2024 – 21:45 WIB - Humaniora
Ratusan Organ Relawan Pendukung Jokowi - Prabowo - Gibran Agendakan Tasyakuran dan Doa Bersama
Kamis, 17 Oktober 2024 – 21:31 WIB - Nasional
Simposium Nasional PB HMI Bicara Peta Jalan Indonesia Emas
Kamis, 17 Oktober 2024 – 21:00 WIB - Humaniora
IHA Sabet Penghargaan Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat
Kamis, 17 Oktober 2024 – 20:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Tua Terkendala Usia
Kamis, 17 Oktober 2024 – 20:11 WIB - Pilkada
Iskandar Terus Menerus Diteror Setelah Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Kamis, 17 Oktober 2024 – 22:14 WIB - Hukum
Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
Kamis, 17 Oktober 2024 – 20:16 WIB - Politik
Alat Kelengkapan DPRD Suranaya 2024-2029 Resmi Dibentuk, Begini Susunanya
Kamis, 17 Oktober 2024 – 20:02 WIB - Kriminal
Dua Pelaku Pengeroyokan Arya Ditangkap, Wanita Berinisial MP Terancam Jadi Tersangka
Kamis, 17 Oktober 2024 – 19:33 WIB