Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Korupsi, Pentolan Partai Komunis Divonis 13 Tahun

Rabu, 24 Januari 2018 – 10:30 WIB
Terbukti Korupsi, Pentolan Partai Komunis Divonis 13 Tahun - JPNN.COM
Mantan anggota Politbiro Partai Komunis Vietnam Dinh La Thang diadili atas tuduhan korupsi. Foto: TTXVN

jpnn.com, HANOI - Puluhan orang dijerat kasus korupsi di Vietnam. Salah satunya adalah mantan anggota politbiro Partai Komunis Dinh La Thang.

Senin (22/1), dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dengan dakwaan melanggar aturan manajemen ekonomi negara secara sengaja.

Negara rugi VND 119 miliar atau setara Rp 69,9 miliar pada proyek pembangkit tenaga panas PetroVietnam (PVN).

Pemerintah seakan menunjukkan kepada publik bahwa mereka tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan hukum. Sebab, Dinh merupakan pejabat paling senior yang diadili dalam beberapa dekade.

Sebelumnya, para pejabat politbiro hampir tak tersentuh. Dinh tak sendiri. Pada hari yang sama, pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Trinh Xuan Thanh.

Pekan lalu, di hadapan pengadilan mereka meminta maaf kepada partai. Sebanyak 22 orang lainnya yang terlibat dalam kasus itu juga dihukum mulai tiga sampai sembilan tahun penjara.

Tapi, para pengamat berpendapat ada motif politik di balik penangkapan tersebut. Yaitu upaya untuk menyingkirkan musuh-musuh para pemuka partai.

Mereka yang ditangkapi adalah orang-orang dekat mantan Perdana Menteri Vietnam Nguyen Tan Dung. Namun, hal itu langsung dibantah Hakim Ketua Truong Viet Toan.

Partai Komunis Vietnam membersihkan pemerintah dari para koruptor. Namun, motif di balik aksi bersih-bersih ini masih diragukan

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News