Terbukti, KPK Terlalu Sering Langgar KUHAP
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, adalah bukti bahwa lembaga yang kini dipimpin Taufiequrachman Ruki itu terlalu sering melanggar Undang-undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini menurut Fahri adalah momentum positif, mumpung sensasi '9 Srikandi' yang jadi Panitia Seleksi pimpinan KPK sedang hangat-hangatnya menjadi pembicaraan publik.
"Kenyataannya, setelah lahirnya KPK setelah lahirnya praperadilan, terbongkar dan terbuktilah bahwa KPK terlalu sering melakukan proses hukum yang melanggar proses hukum, terlalu sering melakukan tidakan hukum proses projustisia yang melanggar UU KUHAP, ini untuk kesekian kali setelah Budi Gunawan," kata Fahri di press room DPR Jakarta, Selasa (26/5).
Kenyataan ini menurut Fahri harus dianggap sebagai adanya masalah besar dalam tata cara penegakan hukum di KPK. Namun selama ini tidak dianggap karena popularitas lembaga antirasuah itu tinggi di mata masyarakat.
"Khusus untuk Hadi Poernomo, perlu diketahui bahwa penetapan tersangkanya setelah yang bersangkutan menyerahkan hasil audit kinerja BPK terhadap KPK. Setelah audit itu, lalu Hadi jadi tersangka. Sampai sekarang tidak ada penyerahan resmi hasil audit kinerja KPK itu oleh BPK kepada lembaga-lembaga terkait, terutama DPR," ujarnya.
Kini Fahri juga mendorong pansel pimpinan KPK untuk membaca hasil audit BPK tersebut. Politikus PKS ini mengusulkan adanya audit lanjutan terhadap institusi KPK sebelum ditempati kembali oleh pimpinannya yang baru nanti.
"Harusnya mumpung ada pansel, baca audit ini dulu, apa yang terjadi dalam KPK. Koreksi total kinerja KPK, biar semua tenang," tandasnya. (fat/jpnn)