Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 22 Februari 2024 – 21:46 WIB
Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara - JPNN.COM
Foto arsip - Pesepak bola Brazil Dani Alves (ANTARA/AFP/DANIEL LEAL-OLIVAS)

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Spanyol menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan pemain Barcelona dan Timnas Brasil Dani Alves yang menjadi terdakwa perkara pemerkosaan terhadap seorang gadis di Barcelona pada 2022 silam.

Dikutip dari France24, Kamis, Dani Alves telah terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada seorang gadis di sebuah klub malam di Barcelona, Spanyol, pada Agustus 2022 silam.

"Korban tidak menyetujuinya dan terdapat bukti bahwa di luar kesaksian pelapor, pemerkosaan tersebut dapat dianggap terbukti," tulis pernyataan resmi pengadilan Barcelona.

"Pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa secara tiba-tiba menarik pelapor, melemparkannya ke tanah dan melakukan penetrasi ke vaginanya sehingga tidak dapat bergerak, sedangkan pelapor mengatakan tidak dan ingin pergi," sambung pernyataan tersebut.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Dani Alves untuk menjalani masa percobaan selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman penjara.

Dani Alves yang merupakan pemegang tiga gelar Liga Champions bersama Barcelona itu juga dituntut membayar sebesar 150 ribu euro atau sekitar Rp 2,5 miliar sebagai bentuk kompensasi kepada korban.

Jaksa telah menyuarakan hukuman sembilan tahun penjara bagi pria berusia 40 tahun itu diikuti dengan masa percobaan 10 tahun.

Dani Alves masih dapat mengajukan banding setelah sebelumnya bersaksi di persidangan bahwa hubungan seks dengan wanita tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Mantan pemain Barcelona dan Timnas Brasil Dani Alves dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara oleh Pengadilan Spanyol, atas kasus pemerkosaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close