Terbukti Mencuri dan Memerkosa, Diganjar 10 Tahun Penjara
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 02:48 WIB
MAKASSAR - Terbukti melakukan pencurian dan pemerkosaan terhadap korban berinisial UL, Arman Sinjaya alias Oga bin Syamsul Sinjaya,19, divonis 10 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (10/8).
Dalam persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin terungkap bahwa pemerkosaan pada korban inisial UL terjadi pada 13 April 2012 lalu sekitar pukul 04.30 Wita.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 11 tahun. Terdakwa Anwar terbukti melanggar pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan dan pasal 365 ayat 1 juncto ayat 2 ke-1 dan ke-2 tentang Pencurian pada Malam Hari.
"Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan perbuatan dan sudah memenuhi unsur keadilan. Selanjutnya setelah vonis ini, terdakwa bisa mengajukan banding,"kata Hakim Ketua Bontor Aroean saat membacakan amar putusannya.
MAKASSAR - Terbukti melakukan pencurian dan pemerkosaan terhadap korban berinisial UL, Arman Sinjaya alias Oga bin Syamsul Sinjaya,19, divonis 10
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
GP Ansor: Jokowi Pahlawan Indonesia Sentris
-
Sikap Politik PDI Perjuangan Terhadap Pemerintahan Baru
-
Soal Sikap Politik PDIP, Megawati: Diputuskan Berdasarkan Pemikiran
-
Hasil Rakernas V PDIP: Megawati Diminta Tetap Jadi Ketua Umum 2025-2030
-
PDIP Sumut Tidak Gentar Berhadapan dengan Menantu Jokowi di Pilgub
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Sempat Kabur, Anak yang Membunuh Ibu Kandung di Kerinci Ditangkap Polisi
Selasa, 28 Mei 2024 – 13:12 WIB - Kriminal
Fakta-Fakta Penembakan yang Meneror Warga Jatim, Baca Nomor 4 Bikin Geram
Selasa, 28 Mei 2024 – 10:31 WIB - Kriminal
Apartemen di Batam Dijadikan Tempat Produksi Sabu-Sabu
Selasa, 28 Mei 2024 – 04:50 WIB - Kriminal
Pelaku Penembakan di Surabaya Terobsesi Main Perang-perangan, Sontoloyo
Selasa, 28 Mei 2024 – 04:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bengkulu
Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Jenis Pekerjaan Ini Jangan Bersedih ya
Selasa, 28 Mei 2024 – 07:22 WIB - Humaniora
Sutan: Program Ini untuk Mengatasi Tenaga Honorer
Selasa, 28 Mei 2024 – 07:44 WIB - Hukum
Kejagung Periksa ERD terkait Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Selasa, 28 Mei 2024 – 09:17 WIB - Jabar Terkini
IKATSI Tolak Permendagri 8 Tahun 2024: Ancaman Serius Keberlangsungan Industri Manufaktur
Selasa, 28 Mei 2024 – 08:30 WIB - Humaniora
Masalah PPPK Ini Harus Cepat Diselesaikan, Terdeteksi Ada Kerancuan Aturan
Selasa, 28 Mei 2024 – 08:10 WIB