Terbukti Mencuri dan Memerkosa, Diganjar 10 Tahun Penjara
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 02:48 WIB
Dalam berkas dakwaan sebelumnya diketahui, kalau kasus ini berawal hari Jumat 13 April lalu, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, terdakwa menjemput Bobi dirumahnya menggunakan motor, dan kemudian menuju ke tempat kost korban UL di Jalan Wijaya Kusuma. Sesampainya di rumah kost korban, terdakwa masuk melalui pagar yang tidak terkunci dan selanjutnya terdakwa merusak salah satu jendela rumah kost korban.
Saat terdakwa Arman mulai melakukan aksi pencurian, tiba-tiba korban UL terbangun dari tidurnya.Melihat korban terbangun, terdakwa kemudian mendekat sambil menghunus sebilah badik, kemudian memaksa terdakwa membuka pakaiannya. Pada saat terjadi pemerkosaan, tersangka Bobi yang saat ini masih berstatus DPO juga berada dalam kamar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Irwan Datuiding mengatakan, salinan putusan belum diterima oleh pihaknya. Akan tetapi, menurut dia kalau vonis yang dijatuhkan 10 tahun, maka pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari sebelum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan,"tandasnya (id)