Terbukti Menganiaya, 4 Murid SMAN 3 Kena Hukuman Percobaan
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8) menyatakan empat siswa di SMA N 3 Setiabudi, Jakarta, yakni yaitu AM, KR, PU dan TM terbukti bersalah karena menganiaya Arfiand Caesary Al Irhami, sesama siswa di sekolah yang sama hingga meninggal. Karenanya, majelis menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan secara lanjut. Karenanya, keempat terdakwa dinyatakan telah bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni melakukan perbuatan yang memenuhi pasal 359 KUHPidana juncto pasal 66 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna saat pembacaan vonis di PN Jaksel, Selasa (26/8)
Made melanjutkan, masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sedangkan pidana yang belum dilaksanakan tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari terpidana melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan dua tahun terlampauai.
Karenanya majelis dalam putusannya juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
Atas vonis ini, jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyatakan banding. Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta. "Kita akan ajukan banding," kata JPU Indra Gunawan usai sidang.
Sedangkan penasihat hukum para terdakwa, Frans Paulus menegaskan pihaknya tak mengajukan banding. "Kita tidak ajukan banding, hanya jaksa yang mengajukan banding," ujarnya usai sidang.(boy/jpnn)