Terbukti Menipu, Angela Lee dan Suami Resmi Ditahan
Uang yang seharusnya disetor kepada pemilik modal sebagai bagi untung justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pelaku.
David juga menggunakan sebagian keuntungan untuk membeli sebuah Jeep Rubicon. Selain itu, tas-tas impor yang seharusnya dijual malah dijadikan jaminan utang oleh sang artis.
Selain untuk membeli Jeep Rubicon, uang investasi milik Santoso juga dibelikan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) City yang tercatat atas nama kedua pelaku.
“Keduanya juga menyelewengkan uang investasi Rp 10 miliar dari korban lain bernama Roynaldo,” ungkap Are. Atas tindakan tersebut Angela dan suaminya dijerat pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemeberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mg7/jpnn)