Terbukti Menjiplak, Katy Perry Kena Denda Gede Banget
Sabtu, 03 Agustus 2019 – 07:39 WIB
Menurut pengacara Perry, pihak Gray hanya berhak mendapat USD 360 ribu (Rp 5,1 miliar). "Mereka berusaha mendapatkan uang sebanyak-banyaknya,'' kata pengacara terdakwa Aaron M. Wais kepada juri sebagaimana dilansir dari USA Today.
''Alasan mengapa orang membeli album Katy Perry, membeli lagu Katy Perry, adalah karena itu Katy Perry. Kalau Anda menggantinya dengan artis yang tidak dikenal, Anda pikir itu akan laris?'' urai Wais sebagaimana dilansir dari Telegraph. (USA Today/Telegraph/adn/c17/nda)