Terbukti Menyuap, Rosa Diganjar 2,5 Tahun
Rabu, 21 September 2011 – 12:21 WIB
Hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena kontraproduktif terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memberi peluang penyelengara negara untuk korupsi. "Hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum, masih muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,' ucap Suwidya.
Rosa dengan suara tersendat dan mata berkaca-kaca menanggapi putusan tersebut. "Saya memilih untuk pikir-pikir dulu," ucap Rosa. "Kami dari penuntut umum juga pikir-pikir dulu," ujar Djufri Taufik yang menjadi penasehat hukum bagi Rosa. (ara/gel/jpnn)