Terbukti Narkoba, Anjasmara Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 08 Februari 2013 – 15:43 WIB
BONTANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang memvonis Anjas Asmara alias Anjasmara (32) dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan. Warga Perumahan BTN PKT, Bontang itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum telah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Narkoba yang dimaksud adalah 1 poket sabu-sabu seberat 0,03 gram.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Purnomo Wibowo seperti dilansir Bontang Post (JPNN Grup), Jumat (8/2).
Ketua Majelis Hakim Purnomo Wibowo didampingi hakim anggota Nur Rismayanti dan Wanda Andriyenni dalam amar putusannya juga menetapkan, masa tahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, 1 poket sabu-sabu yang menjadi barang bukti dalam persidangan akan dirampas untuk dimusnahkan.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Kasi Pidum Kejari Bontang Happy Al Habiebie mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir. “Masih ada waktu 7 x 24 jam sebelum keputusan hakim tersebut incracht. Kami masih mempelajari putusan hakim,” kata dia, Kamis (7/2) kemarin.
BONTANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang memvonis Anjas Asmara alias Anjasmara (32) dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
Sabtu, 04 Mei 2024 – 07:55 WIB - Kriminal
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
Sabtu, 04 Mei 2024 – 06:56 WIB - Kriminal
Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
Jumat, 03 Mei 2024 – 18:26 WIB - Kriminal
Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
Jumat, 03 Mei 2024 – 18:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2024 Indonesia Vs Korea, Cek Head to Head
Sabtu, 04 Mei 2024 – 08:28 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
Sabtu, 04 Mei 2024 – 07:04 WIB - Bulutangkis
Semifinal Uber Cup 2024: Senam Jantung! China Unggul 2-0 dari Korea dengan Cara yang Dramatis
Sabtu, 04 Mei 2024 – 11:16 WIB - Sport
5 Fakta Guinea Calon Lawan Indonesia di Playoff Olimpiade Paris, Dominan Pemain Abroad
Sabtu, 04 Mei 2024 – 08:46 WIB - Bulutangkis
Semifinal Uber Cup 2024: Jorji Menang, Indonesia Vs Korea 1-0
Sabtu, 04 Mei 2024 – 09:18 WIB