Terbukti Narkoba, Anjasmara Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 08 Februari 2013 – 15:43 WIB
BONTANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang memvonis Anjas Asmara alias Anjasmara (32) dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan. Warga Perumahan BTN PKT, Bontang itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum telah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Narkoba yang dimaksud adalah 1 poket sabu-sabu seberat 0,03 gram.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Purnomo Wibowo seperti dilansir Bontang Post (JPNN Grup), Jumat (8/2).
Ketua Majelis Hakim Purnomo Wibowo didampingi hakim anggota Nur Rismayanti dan Wanda Andriyenni dalam amar putusannya juga menetapkan, masa tahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, 1 poket sabu-sabu yang menjadi barang bukti dalam persidangan akan dirampas untuk dimusnahkan.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Kasi Pidum Kejari Bontang Happy Al Habiebie mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir. “Masih ada waktu 7 x 24 jam sebelum keputusan hakim tersebut incracht. Kami masih mempelajari putusan hakim,” kata dia, Kamis (7/2) kemarin.
BONTANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang memvonis Anjas Asmara alias Anjasmara (32) dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
Minggu, 17 November 2024 – 08:11 WIB - Kriminal
Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
Minggu, 17 November 2024 – 06:21 WIB - Kriminal
Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
Sabtu, 16 November 2024 – 01:41 WIB - Kriminal
Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
Jumat, 15 November 2024 – 21:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
Minggu, 17 November 2024 – 22:18 WIB - Pilkada
Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
Minggu, 17 November 2024 – 22:43 WIB - Moto GP
Klasemen Akhir MotoGP 2024 dan Rapor Martin si Juara Dunia
Minggu, 17 November 2024 – 22:06 WIB - Jabar Terkini
Innalillahi! Bocil di Bogor Tewas Tenggelam di Lokasi Proyek Perumahan Aerum Park
Minggu, 17 November 2024 – 17:00 WIB - Pilkada
Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin
Minggu, 17 November 2024 – 23:45 WIB