TERBUKTI! Nelayan Filipina Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu, 30 Maret 2016 – 07:00 WIB
Sementara JPU menerima vonis terdakwa. Untuk barang bukti berupa uang tunai hasil lelang sebesar Rp 38 juta telah dikembalikan ke negara. Sementara barang bukti lainnya berupa satu unit kapal, 9 buah kapal ketinting, dua unit radio, satu unit GPS dan 11 buah alat penangkapan ikan jenis pancing akan dimusnahkan dalam waktu dekat.(tr-01/jfr/fri/jpnn)