Terbukti Salah, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi
jpnn.com, JAKARTA - Terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba, aktor Fachri Albar dituntut 9 bulan menjalani rehabilitasi dikurangi masa tahanan.
Fachri Albar melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," kata Jaksa Nasruddin di Penagdilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6).
BACA JUGA: Fachri Albar Tak Ajukan Nota Keberatan
Ditambah lagi, adanya berita acara pelaksanaan asessment atas nama terdakwa dari tim BNNK Jakarta Selatan ter tanggal 19 februari 2018, dengan kesimpulan terdakwa diharapkan menjalani rehabilitasi secara medis maupun sosial.
Menanggapi, tuntutan jaksa tersebut, Fachri Albar melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang diagendakan dibacakan pada sidang Kamis, 7 Juni 2018.
BACA JUGA: Fachri Albar Happy Jalani Rehabilitasi
Sebagaimana diketahui, pemain film Pengabdi Setan ini didakwa alternatif. Dalam dakwaan primer, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Fachri Albar dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I, baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.