Terbukti Sogok Dewan, Wako Semarang Kena 18 Bulan
Senin, 13 Agustus 2012 – 19:55 WIB
Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga. Masa bhakti Soemarmo sebagai PNS juga menjadi hal yang meringankan karena pernah mendapat banyak perhargaan dari pemerintah.
Pembacaan putusan terhadap Soemarmo diiringi isak tangis dari istri dan anak-anaknya serta kerabat dekatnya yang hadir di persidangan. Namun Soemarmo tetap terlihat kuat dan masih bisa tersenyum.
Menanggapi putusan tersebut, Soemarmo akan memanfaatkan masa tujuh hari yang diberikan majelis untuk pikir-pikir. "Saya masih fikir-fikir yang mulia," kata Soemarmo.JPU KPK juga menyatakan hal serupa. (Fat/jpnn)