Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Telantarkan Jemaah, Hannien Tour Dibekukan Kemenag

Senin, 01 Januari 2018 – 20:57 WIB
Terbukti Telantarkan Jemaah, Hannien Tour Dibekukan Kemenag - JPNN.COM
Para calon jemaah umrah saat memasuki pesawat untuk menuju ke Tanah Suci. Foto/ilustrasi: Arief Budiman/Radar Solo/Jawa Pos)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah yang menyediakan paket  umrah. Selama ini, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) itu lebih dikenal dengan nama Hannien Tour.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengungkapkan, pencabutan izin operasional Hannien Tour tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Hannien Tour telah menelantarkan calon jemaah umrah hingga gagal berangkat.

Menurut Arfi, Hannien Tour telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “Sanksi atas pelanggaran penelantaran yang mengakibatkan gagal berangkat adalah pencabutan izin penyelenggaraan sebagaimana diatur pada Pasal 69 PP 79 tahun 2012,” ujar Arfi di Jakarta, Senin (1/1).

Dengan sanksi tersebut, sambungnya, PT BPW Al-Utsmaniyah tidak memiliki hak lagi untuk menjual paket umrah, termasuk menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Selain itu, Kemenag juga mewajibkan Hannien Tour mengembalikan dana calon jemaah umrah yang gagal berangkat.

“PT BPW Al-Utsmaniyah berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang telah disetorkan jemaah atau melimpahkan jemaahnya yang telah terdaftar kepada PPIU lain untuk diberangkatkan,” tegas mantan Kasubdit Perizinan Akreditasi dan Bina PPIU itu.

Kasus penelantaran jemaah umrah PT BPW Al-Utsmaniyah mulai terungkap pada April 2017. Hal itu ketika dengan adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung kepada Kementerian Agama maupun melalui media massa.

Guna menindaklanjuti laporan itu, Kemenag memanggil manajemen PT BPW Al-Utsmaniyah. Selain itu, Kemenag juga melakukan mediasi antara PPIU dengan jemaah.

Dalam upaya mediasi tersebut, PT BPW Al-Utsmaniyah menyatakan dua komitmen. Yaitu, akan memberangkatkan jemaah dan mengembalikan biaya (refund) kepada mereka yang ingin menarik kembali uangnya.

Namun, dua hal itu hingga kini belum dilaksanakan oleh PPIU. Sebagian jemaah bahkan telah melaporkan pimpinan PT BPW Al-Utsmaniyah kepada pihak kepolisian. Kemenag juga telah memberikan kesaksian kepada pihak Kepolisian Resort Bogor.

Kemenag mencabut izin operasional PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah yang dikenal sebagai penyedia paket umrah dengan bendera Hannien Tour.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News