Terbukti Terima Suap Meikarta, Neneng Yasin Divonis 6 Tahun Penjara
Kamis, 30 Mei 2019 – 04:41 WIB
“Hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” paparnya.
Linda juga menjelaskan jika terdakwa memenuhi unsur untuk dicabuk hak politiknya baik hak untuk memilih maupun dipilih.
“Amar putusan telah adil dan setimpal atas apa yang dilakukan oleh terdakwa,” terangnya.(arf/pojokjabar)