Terdakwa Anggap Pasal Pencucian Uang Salah Alamat
Rabu, 27 Februari 2013 – 00:31 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Perdata dari Kantor Pengacara Yusril Ihza Mahendra, Hariman mengatakan jaksa terlalu cepat memberikan penilaian pada perkara penjualan tanah Yayasan Fatmawati yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, tidak seharusnya tiga terdakwa Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin dikenakan pasal pencucian uang karena kasusnya masuk dalam transaksi biasa. "Artinya, uang ini dari mana dan harus ada putusan pengadilan, baru diterapkan pasal pencucian uang jika telah terbukti. Perkara ini logikanya melompat, jadi pidana pokoknya tidak ada. Itu harus sesuai undang-undang, harus ada pidana pokoknya," kata Hariman kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (26/2).
Hariman menjelaskan jaksa harus membuktikan dulu bahwa uang sebesar Rp 20 milyar yang diterima Yayasan Fatmawati pada jual beli tanah berasal dari tindak pidana kejahatan. Sehingga kata dia, ada perkara pokok yang dipermasalahkan dalam kasus ini. "Ini tidak ada perkara pokoknya. Ini transaksi biasa, tapi tahu-tahu sudah diterapkan pasal pencucian uang," katanya.
Karena penjualan tanah Yayasan Fatmawati itu merupakan jual beli biasa, makanya kata Hariman tidak ada kewajiban pihak penjual, yakni Yohanes Sarwono cs yang mendapat kuasa dari Yayasan Fatmawati untuk menjual tanah tersebut untuk menanyakan asal uang yang digunakan bertransaksi.
JAKARTA - Pakar Hukum Perdata dari Kantor Pengacara Yusril Ihza Mahendra, Hariman mengatakan jaksa terlalu cepat memberikan penilaian pada perkara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
DPR Usulkan TNI Ikut Berantas Judi Online, Begini Reaksi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
-
Ketua MPR Sebut 3,33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
BERITA LAINNYA
- Hukum
Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
Selasa, 26 November 2024 – 17:03 WIB - Hukum
Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
Selasa, 26 November 2024 – 16:14 WIB - Lingkungan
Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
Selasa, 26 November 2024 – 15:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Sosial
Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
Selasa, 26 November 2024 – 15:32 WIB - Pilkada
Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
Selasa, 26 November 2024 – 15:09 WIB - Olahraga
Persis Solo Resmi Tunjuk Ong Kim Swee Sebagai Pelatih, Siapkan Revolusi di Sisa Laga Liga 1
Selasa, 26 November 2024 – 15:50 WIB - Opini
Menenun Asa di Langit Biru: Merajut Masa Depan dengan Udara Bersih
Selasa, 26 November 2024 – 13:24 WIB