Terdakwa Century Dituntut 17 Tahun Bui
Jaksa menyatakan, Budi selaku Deputi Gubernur BI bersama-sama dengan Gubernur BI dan Dewan Gubernur lainnya dinyatakan menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century sebesar Rp 689.394 miliar.
Budi juga bersama-sama mengambil kebijakan menyetujui Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Tujuannya untuk menyelamatkan dan menguntungkan Bank Century agar memperoleh dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,742 triliun.
Atas perbuatannya, Budi dikatakan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar, memperkaya Hesyam al Waraq dan Rafat Ali Risvi selaku pemegang saham dan pengendali Bank Century sebesar Rp 3,115 triliun, memperkaya Robert Tantular pemilik Bank Century dan pihak-pihak terkait sekitar Rp 2,7 triliun, dan memperkaya PT Bank Century terbuka sebesar Rp 1,581 triliun.
Budi dan penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terkait tuntutan jaksa. Pledoi itu akan dibacakan dalam persidangan berikutnya yakni tanggal 30 Juni 2014. (gil/jpnn)