Terdakwa e-KTP Mengaku Empat Kali Setor Uang ke Miryam
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Sugiharto mengaku pernah memberi uang hingga empat kali kepada anggota DPR Miryam S Haryani.
Mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri itu menyebut uang untuk Miryam selaku anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 terkait dengan proyek kartu tanda penduduk elektronik.
"Saksi telah menerima empat kali pemberian uang dari saya," kata Sugiharto pada persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/3).
Sugiharto memerinci, pemberian uang untuk Miryam terdiri dari Rp 1 miliar, USD 500 ribu, USD 100 ribu dan Rp 5 miliar. "Jadi kalau ditotal USD 1,2 juta," tegas mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP itu.
Namun, Miryam membantah keterangan Sugiharto. "Tidak pernah saya terima," kata politikus Partai Hanura itu di depan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar pun menengahi. "Nanti akan kita lihat kebenarannya," ujar John di persidangan.
Sedangkan jaksa penuntut umum KPK Irene Putri menganggap Miryam telah berbohong dan memberi kesaksian palsu di persidangan. JPU pun meminta majelis hakim memerintahkan penahanan atas Miryam dan memprosesnya secara hukum sesuai pasal 174 KUHAP.
"Kami minta ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pertahanan," katanya di persidangan itu.