Terdakwa e-KTP Mengaku Empat Kali Setor Uang ke Miryam
Kamis, 30 Maret 2017 – 16:16 WIB
Namun, majelis belum bisa memenuhi permintaan JPU. John Halasan mengatakan, majelis akan melihat keterangan saksi-saksi lain terlebih dahulu.(boy/jpnn)
Namun, majelis belum bisa memenuhi permintaan JPU. John Halasan mengatakan, majelis akan melihat keterangan saksi-saksi lain terlebih dahulu.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News