Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Gagal Bayar Bank Jambi Anggap JPU Tidak Rasional

Senin, 25 Desember 2023 – 11:04 WIB
Terdakwa Gagal Bayar Bank Jambi Anggap JPU Tidak Rasional - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kenyataannya, sesuai fakta persidangan, yang menawarkan dan menjual MTN SNP kepada Bank Jambi adalah Arif Efendi.

“Hal ini terbukti di persidangan dari keterangan saksi Yunsak El Halcon mantan Direktur Pemasaran Bank Jambi. Yunsak El Hacon dengan tegas menyatakan yang menawarkan dan menjual MTN SNP ke Bank Jambi adalah Arif Efendi. Dan, Arif Efendi disebut yang ngotot agar Bank Jambi membeli MTN SNP karena dari pengakuannya, Arif bilang Bank Jambi sebagai kliennya,” kata Rein.

Selanjutnya, kata Rein, fakta ketiga sesuai persidangan, Irvandi tidak pernah menjabat sebagai Head Capital Market dan menjadi Pjs Direktur Capital Market MNC Sekuritas hanya 3 bulan terhitung dari 1 Agustus 2017 hingga 31 Oktober 2017.

Sedangkan, penjualan MTN SNP ke Bank Jambi terjadi pada Februari dan Maret 2017 serta Februari dan Maret 2018.

Begitu pula ketika JPU meminta Irvandi harus bertanggung jawab karena kapasitasnya sebagai Kepala Divisi Insitusi MNC Sekuritas yang memproses penerbiatan, penawaran dan penjualan MTN SNP ke Bank Jambi.

Menurut Rein, tuduhan JPU itu tidak relevan karena yang berwenang memproses penerbitan MTN SNP adalah Divisi Invesment Banking MNC Sekuritas.

“Sedangkan yang menawarkan dan menjual MTN SNP ke Bank Jambi adalah Divisi Fixed Income MNC Sekuritas yang dikepalai Arif Efendi. Sedangkan Andri Irvandi duduk di Divisi Institusi yang membidangi penjualan Saham dan obligasi dan tidak membidangi penjualan MTN, termasuk MTN SNP,” kata Rein lagi.

Dasar yang terakhir, kata Rein, bahwa JPU menuduh ada fee tidak resmi sebesar 3% yang diberikan SNP di luar fee resmi sebesar 0,5% dan 1% yang diterima MNC Sekuritas sebagai arranger penerbitan MTN SNP.

Fakta ini diakui dan dibenarkan saksi Dadang Suryanto yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Invesment Banking MNC Sekuritas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close