Terdakwa jadi Sekda, KASN Menduga Kesalahan di Dua Pihak Ini
Lolosnya terdakwa diangkat menjadi Sekda, kata Sofian, juga bisa disebabkan ketidakcermatan tim penilai akhir (TPA).
Artinya lembaga yang dipimpin Wakil Presiden tersebut, tidak memeriksa secara seksama semua dokumen yang ada. Atau lembaga-lembaga yang berkompeten memberi informasi sebelum Keppres ditanda tangani, tidak memberi informasi secara lengkap.
“Bisa juga TPA tidak memeriksa dengan teliti latar belakang kandidat. Makanya KASN sekarang ini berencana melakukan inventarisasi dari seluruh daerah dan kementerian/lembaga terkait proses pengankatan pejabat tinggi. Inventarisasi ini perlu untuk kemudian dapat dilakukan pencegahan. Agar kasus yang terjadi di Sumut itu tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Setelah dilakukan inventarisasi, Sofian mengatakan akan dilakukan pemberian nilai dari masing-masing daerah dan kementerian/lembaga.
“Nantinya kita berencana menerbitkan semacam rapor merah, kuning, hijau terhadap daerah atau kemeterian/lembaga, berdasarkan pengangkatan pejabat tinggi,” katanya. (gir/jpnn)