Terdakwa jadi Sekda, KASN Menduga Kesalahan di Dua Pihak Ini
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Efendi, mengatakan, ada sejumlah kemungkinan mengapa Presiden Joko Widodo sampai menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Hasban Ritonga yang berstatus terdakwa menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Sumut.
Antara lain, Gubernur Sumut saat mengajukan tiga calon nama ke Presiden lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak menyampaikan seluruh informasi terkait nama calon secara lengkap.
Gubernur kemungkinan hanya mengajukan nama disertai latar belakang pendidikan dan jabatan, sementara terkait kasus yang dihadapi tidak turut disampaikan.
“Jadi tidak semua informasi disampaikan kepada TPA (Tim Penilai Akhir). Bisa saja setelah ada keputusan atau setelah rapat TPA, baru info terbaru disampaikan,” ujarnya Sofian, kemarin.
Hasban merupakan terdakwa kasus sengketa lahan IMI di Jalan Pancing, Medan. Berdasar penjelasan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronnie Sompie, beberapa waktu lalu, Hasban telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Kuasa Hukum PT Mutiara, Ito Suhardi tertanggal 3 Maret 2014 lalu.
Sementara pengajuan tiga nama calon Sekda ke Presiden lewat Kemdagri, dilayangkan Gatot akhir September 2014.
Penahanan Hasban dilakukan pada 22 Oktober 2014, setelah sebelumnya mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut tersebut, tidak pernah datang memenuhi dua panggilan Jaksa Penuntut Umum.
Jika mengacu Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Hasban seharusnya telah diberhentikan sementara sebagai PNS saat ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Dan sesuai Pasal 88 ayat 2 disebutkan, pengaktifan kembali sebagai PNS yang diberhentikan sementara, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.