Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa JIS Menang Gugatan di Singapura

Rabu, 29 Juli 2015 – 23:41 WIB
Terdakwa JIS Menang Gugatan di Singapura - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong memenangi gugatan pencemaran nama baik di Pengadilan Singapura yang diduga dilakukan DR, ibu kandung AI,  salah satu murid JIS yang diduga korban sodomi.

Sisca Tjiong, istri Ferdinant, mengatakan, putusan itu tercatat pada nomor perkara 779 tahun 2014. Sisca pun mengaku senang membaca hasil putusan Pengadilan Singapura melalui harian The Straits Times Singapura, 21 Juli 2015 itu.

Sisca bersyukur karena merasa kebenaran akhirnya terungkap dengan hasil putusan Pengadilan Singapura. "Doa-doa anak-anak saya yang semakin menderita sejak Ferdi ditahan lebih dari 12 bulan lalu mulai terjawab," kata Sisca kepada wartawan, Rabu (29/7).

Dijelaskan Sisca, putusan itu menyatakan semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap AI yang dilakukan oleh Neil dan Ferdi tidak terbukti. Hal itu sesuai fakta persidangan berupa hasil pemeriksaan medis dari RS KK Women's and Children's Hospital.

Menurut dia, hasilnya tidak ditemukan luka atau bekas luka di daerah lubang pelepasan si anak. Kemudian, DR dan suaminya berulang-ulang menanyakan kepada Al apakah mengalami kekerasan seksual dan itu dijawab oleh Al tidak pernah.

Menurutnya, pemeriksaan medis dilakukan oleh tim dokter ahli bedah, ahli anastesi dan ahli psikologi. Supaya hasilnya akurat, pemeriksaan dilakukan melalui proses anuskopi lengkap dimana anak harus dibius total (anastesi) dulu, sehingga bagian dalam anus dapat terlihat jelas.

"Pemeriksaan inilah yang tidak dilakukan di Indonesia, karena anak hanya diperiksa di Unit Gawat Darurat dan proses anuskopi tidak dilakukan," kata Sisca.

Menurutnya lagi, Pengadilan Singapura juga mengharuskan DR membayar ganti rugi total sebesar 230 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Dari jumlah itu,  kata dia, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdi sebesar 130 ribu dollar Singapura. Kemudian ganti rugi kepada JIS sebesar 100 ribu dollar Singapura. "Karena ulah DR dinilai telah merugikan sekolah tersebut," jelas Sisca.

JAKARTA -- Dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong memenangi gugatan pencemaran nama baik di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News