Terdakwa Jual Beli Vaksin di Medan Divonis 20 Bulan Penjara
Rabu, 10 November 2021 – 18:16 WIB

Ilustrasi vaksin. Ricardo/JPNN.com
Mereka bersekongkol memperjualbelikan vaksin Covid-19 sebesar Rp 250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 terhadap masyarakat.
Terdakwa lainnya yakni dr Kristinus Saragih dan dr Indra saat ini masih dalam proses persidangan. (mcr22/jpnn)