Terdakwa Jual Beli Vaksin di Medan Divonis 20 Bulan Penjara
Rabu, 10 November 2021 – 18:16 WIB
![Terdakwa Jual Beli Vaksin di Medan Divonis 20 Bulan Penjara Terdakwa Jual Beli Vaksin di Medan Divonis 20 Bulan Penjara - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/04/07/vaksinasi-pencegahan-covid-19-ilustrasi-foto-ricardojpnn-53.jpg)
Ilustrasi vaksin. Ricardo/JPNN.com
Mereka bersekongkol memperjualbelikan vaksin Covid-19 sebesar Rp 250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 terhadap masyarakat.
Terdakwa lainnya yakni dr Kristinus Saragih dan dr Indra saat ini masih dalam proses persidangan. (mcr22/jpnn)