Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Kasus Minyak Goreng Tolak Tuntutan Jaksa

Jumat, 30 Desember 2022 – 12:42 WIB
Terdakwa Kasus Minyak Goreng Tolak Tuntutan Jaksa - JPNN.COM
Pierre Togar Sitanggang, mantan General Manager (GM) Bagian General Affair, PT Musim Mas. Foto: Antara

Dalam pledoinya, Pierre Togar Sitanggang menyampaikan bahwa Jaksa telah keliru menafsirkan aturan soal DMO.

Dia menegaskan aturan soal DMO, tidak mewajibkan perusahaan untuk mendistribusikan minyak goreng sampai ke pengecer terakhir.

Oleh karena itu, anggapan Jaksa bahwa PT. Musim Mas tidak memenuhi syarat DMO namun tetap bisa memperoleh PE, adalah anggapan yang tidak patut.

PT. Musim Mas menurutnya sudah mendistribusikan minyak goreng, yang jumlahnya sudah dilaporkan ke Kemendag sebagai salah satu syarat memperoleh PE.

Distribusi dilakukan hingga tingkat distributor pertama. Hal tersebut antara lain dikarenakan pihaknya tidak memiliki jaringan yang bisa mengatur distribusi minyak hingga ke pengecer terakhir. Pierre Togar Sitanggang menganggap negara melarang perusahaan membangun jaringan dari hulu hingga hilir, karena akan memicu oligopoli.

Fakta hukumnya, kata Pierre Togar Sitanggang, Tim Verifikator Kementerian Perdagangan RI yang bertugas untuk melakukan proses verifikasi dokumen persyaratan permohonan PE dan juga realisasi kewajiban DMO, juga memiliki pemahaman bahwa verifikasi penyaluran minyak goreng yang diajukan sebagai kewajiban DMO, tidak sampai ke tingkat pengecer atau retail atau konsumen, melainkan cukup sampai ke distributor pertama.

“Dan, tidak ada larangan penyaluran minyak goreng ke distributor terafiliasi untuk digunakan sebagai realisasi kewajiban DMO,” ujarnya.

Selain Pierre Togar Sitanggang, sejumlah orang lainnya juga ikut didakwa terlibat kasus minyak goreng. Mereka antara lain adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, serta Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA.

Pierre Togar Sitanggang menolak pendapat Jaksa yang menganggap PE yang diterima pihaknya, diperoleh melalui cara-cara yang tidak sesuai aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close