BPDPKS Angkat Suara Soal Utang Rp 300 Miliar Terkait Subsidi Minyak Goreng
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) angkat suara soal utang Rp 300 miliar kepada peretail.
Utang tersebut muncul akibat pengaturan selisih harga program minyak goreng subsidi pada awal tahun.
Pemerintah meminta peretail menjual minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter.
Sementara itu, harga beli minyak goreng yang dibayar peretail lebih besar daripada yang ditetapkan.
Menyusul masalah tersebut, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan pihak peritel telah menyambanginya untuk meminta kejelasan.
Dia menyatakan BPDPKS akan melaporkan permasalahan tersebut kepada Kementerian Perdagangan.
Menurut dia, BPDPKS baru bisa membayar setelah ada verifikasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
"Proses verifikasi itu sedang dilakukan sekarang oleh mereka," ujar Eddy saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).