Terdakwa Kasus Narkoba Kabur
Kejari Makassar Mengaku LalaiSelasa, 14 Agustus 2012 – 02:02 WIB
Kasi tindak Pidana Umum Kejari Makassar, M Irwan Datuiding mengatakan dengan kejadian ini memanggil Kasi Intel, Syahrul Juaksa dan JPU terdakwa, Ali Sugiono mengadakan pertemuan tertutup di ruangannya membahas kejadian tersebut.
Irwan Datuiding dikonfirmasi mengatakan atas kejadian ini pihaknya langsung berkordinasi dengan pihak terkait lainnya. "Kami langsung menurunkan pihak yang terkait yakni dari kepolisian dan intel kejaksaan," katanya.
Irwan menjelaskan, setelah dibacakan tuntutan, terdakwa dibawa JPU kembali ke ruang tahanan namun di tengah perjalanan menuju ruang tahanan tiba-tiba JPU dihadang seorang yang mengaku wartawan untuk konfirmasi terkait soal terdakwanya itu.