Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
Selasa, 03 Desember 2024 – 19:59 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara sumpah palsu. Dok: source for JPNN.
"Yang mulia, saya menyatakan akan banding," ujar Ike.
Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya. Semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya," ujar Agustrias. (cuy/jpnn)