Terdakwa Keterangan Palsu SMAK Dago Bisa Dijemput Paksa
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tidak taatnya seseorang terhadap panggilan pengadilan bisa dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum. Jika orang itu berstatus tersangka, jelas Fickar, maka pengadilan dapat melakukan jemput paksa.
"Kalau saksi, juga bisa dipanggil paksa dan bahkan dipidanakan," kata Fickar di Jakarta, Senin (11/12).
Mengenai kasus keterangan palsu akta notaris terkait aset nasionalisasi SMAK Dago dengan terdakwa Edward Soeryadjaya, menurut Fickar, Pengadilan Negeri (PN) Bandung bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menghadirkan mantan pengusaha itu di persidangan.
Itu karena Edward juga berstatus tahanan Kejaksaan Agung dengan perkara berbeda, yakni kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero). Tanpa koordinasi, kata Fickar, Edward bisa terus mangkir dalam persidangan.
Apalagi, selama kasus bergulir di PN Bandung, Edward yang menjabat Direktur Ortus Holding Ltd itu sedikitnya telah 15 kali mangkir dalam panggilan pengadilan. Kini, Edward ditahan di Rutan Salemba.
Fickar mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bandung harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk bisa menghadirkan Edward di persidangan. Caranya bisa dengan meminjam Edward untuk hadir di Bandung.
"Perlu koordinasi antara JPU PN Bandung dengan Kejaksaan Agung, apalagi dua kasus yang menimpa Edward merupakan perkara berbeda," ungkapnya.
Edward sudah 15 kali mangkir dan tak pernah hadir dalam sidang dengan alasan sakit. Padahal, dokter independen yang memeriksa kesehatan menyatakan Edward dapat dihadirkan ke persidangan, asal didampingi tim medis.