Terdakwa Korupsi Bioremediasi Dapat Dukungan Moral
Jumat, 03 Mei 2013 – 21:01 WIB
Namun, Kejaksaan Agung menganggap proyek bioremediasi hanya fiktif dan akal-akalan. Karenanya, jaksa menuntut Herlan dengan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan ganti rugi USD 6 juta. Sedangkan Ricksy dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan ganti rugi USD 3 juta. (boy/jpnn)