Terdakwa Korupsi Boleh Naik Haji
Ditangguhkan, Ditangkap, Ditangguhkan LagiSabtu, 13 Oktober 2012 – 14:49 WIB
Yahya mengungkapkan, seorang hakim harus arif dan bijaksana dalam memutuskan atau mempertimbangkan suatu perkara secara adil. “Permohonan penangguhan tersebut merupakan salah satu hak terdakwa,” katanya.
Selain tersangka Maryam, ada lagi tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi outbound, yakni Ahmad Hifni, Kabid Pendidikan dan Pelatihan RSUD Ulin Banjarmasin. Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan di Polresta Banjarmasin. (hni/fuz/jpnn)