Terdakwa Korupsi Ketahanan Pangan di Semarang Divonis Bebas
Selasa, 24 September 2024 – 04:00 WIB
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar uang sebesar Rp192 juta yang dititipkan terdakwa sebagai uang pengganti kerugian negara untuk mengembalikannya kepada terdakwa.
Atas putusan tersebut, Jaksa.Penuntut Umum Sutan Takdir menyatakan akan mengajukan kasasi. (antara/jpnn)