Terdakwa Korupsi Pembangunan Turap RS Kusta Banyuasin Divonis 4,5 Tahun Penjara
Menurut hakim, hukuman tersebut diberikan kepada terdakwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” kata hakim.
Menurut hakim, terdakwa menyalahgunakan kewenangannya hingga ditemukan adanya kekurangan volume pada pembangunan turap penahan air sungai pada bangunan rumah sakit, di Mariana, Kabupaten Banyuasin itu.
Hakim memaparkan berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,4 miliar, dari nilai kontrak pembangunan Rp 12 miliar yang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Kementerian Kesehatan tahun 2017.
“Dengan ini memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim. (antara/jpnn)