Terdakwa Korupsi Pembangunan Turap RS Kusta Banyuasin Divonis 4,5 Tahun Penjara
jpnn.com - PALEMBANG - Terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan turap Rumah Sakit Kusta dr Arivai Abdullah, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Mujib Anwar (MA) divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa yang merupakan manajer kontraktor (PT. IS) untuk proyek pembangunan turap RS Kusta dr Arivai Abdullah itu dalam persidangan pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (17/1).
Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Mujib juga dikenai pidana denda Rp 150 juta subsider dua bulan penjara.
Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 10 juta.
Hakim menyebutkan uang pengganti tersebut wajib dibayarkan terdakwa satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila masih tidak mencukupi, maka dapat dikenakan penjara tambahan selama satu tahun.