Terdakwa Korupsi Rp105 M jadi Tahanan Rumah
Senin, 14 Januari 2013 – 08:29 WIB
Sebelumnya, Dharmabella Timbaz selaku tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sebelumnya tim penyidik dalam perkara ini, saat dimintai keterangannya menyampaikan bahwa permohonan kedua terdakwa dimasukkan ke majelis hakim dengan alasan sakit. Begitupun, pihaknya mengatakan beralihnya status tahanan kedua terdakwa harus dibacakan d idepan umum oleh majelis hakim.
"Saya dapat informasi penetapannya diserahkan setelah satu jam selesai sidang. Biasanya penetapan disebutkan di persidangan. Kami terima kabar penetapan itu pada siang hari. Itu kewenangan hakim dan kami hanya menjalankan. Kalau masalah pelaksanakan penetapan, kami hati-hatinya begini, kalau kami tahan-tahan nanti HAM alasannya. Selesai urusan administrasinya di Rutan malam itu sekitar pukul 00.30 WIB," urai mantan Kasipidsus Kejari Medan itu. (far)