Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Korupsi e-KTP

Terdakwa Mengaku Antar Rp 4 Miliar ke Politikus Golkar

Kamis, 06 April 2017 – 20:52 WIB
Terdakwa Mengaku Antar Rp 4 Miliar ke Politikus Golkar - JPNN.COM
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto meyakini adanya pemberian uang sebesar Rp 4 miliar kepada anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar DPR 2009-2014 Markus Nari.

Pernyataan Irman dan Sugiharto itu sebagai respons atas bantahan Markus. Sebelumnya, Markus yang dihadirkan pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/4) membantah menerima aliran uang dugaan korupsi proyek e-KTP. "Saya tidak pernah menerima uang," ujar Markus di hadapan majelis hakim.

Namun, Irman dan Sugiharto yang diminta menanggapi kesaksian Markus langsung menepisnya. Irman yang mantan Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri meyakini pernah meminta dan menerima uang.

Irman mengaku pernah didatangi Markus di kantornya di Kemendagri. Saat itu Markus meminta uang.

Selanjutnya, Irman mengatur agar Sugiharto menyerahkan uang kepada Markus yang saat itu bertugas di Komisi II DPR.

Tapi, Markus membantahnya. Menurutnya, kedatangannya menemui Irman juga tidak sendirian.

"Saat saya datang ke kantor Pak Irman itu, tidak pernah saya bicarakan uang untuk teman-teman. Saya fokus untuk program ini, makanya saya datang sama tim," tambahnya.

Tapi majelis mengonfrontasikan bantahan Markus ke Sugiharto. Ternyata, Sugiharto mengaku dia sendiri yang menyerahkan uang Rp 4 miliar itu langsung ke tangan Markus.

Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto meyakini adanya pemberian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News