Terdakwa Pelecehan Seksual Pasien Divonis 9 Bulan
“Hakim mempunyai pertimbangan sendiri, dan kami juga mempunyai pertimbangan sendiri, dan kami akan laporkan hasil dari persidangan tersebut,” terang JPU Damang.
Yang jelas, lanjut Damang, kewenangan putusan dari majelis hakim seluruhnya sesuai fakta persidangan.
“Dari pertimbangan hakim, banyak yang diambil dari amar tuntutan kami, dan itu kewenangan hakim,” bebernya.
Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa M. Sholeh, menyayangkan putusan tersebut, ia menilai majelis hakim tidak menimbang fakta persidangan. “Kami kecewa menyayangkan putusan bahwa tidak menimbang fakta persidangan,” paparnya.
Ia pun masih bersikeras menyatakan bahwa kasus tersebut tidak logis, dan pihaknya berharap terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan. Seperti yang diberitakan sebelumnya ZA merupakan mantan perawat National Hospital yang diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap pasiennya. Atas dugaan tersebut, ZA ditetapkan sebagai tersangka dan duduk di kursi pesakitan pengadilan.
(yua/rud/sb/yua/jek/JPR)